Gambar Sampul PPkn  · Peran Serta Warga Negara
PPkn · Peran Serta Warga Negara
Nuryadi dan Tolib

24/08/2021 11:54:17

SMA 10 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

160

E. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan

Bangsa

1. Kesadaran Warga Negara

Peran serta warga negara akan muncul jika mempunyai kesadaran

dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Coba kalian amatilah

gambar berikut ini.

1. Pernahkah kalian menjadi petugas upacara di sekolah?

Jika pernah, apa manfaatnya?

................................................

.......................................................................................

Jika belum pernah, mengapa?

................................................

.......................................................................................

2. Apa pendapat kalian jika ada teman kalian yang malas mengikuti

upacara?

Alasan malas mengikuti upacara

.............................................

.......................................................................................

Alasan rajin mengikuti upacara

.............................................

.......................................................................................

Sumber: www.esemanis.blogspot.co.id

Gambar 5.4 Pelaksanaan upacara pada setiap hari Senin dapat menumbuhkan

kesadaran dan kedisiplinan para pelajar dalam usaha bela negara.

161

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

3. Bagaimana cara menumbuhkan kesadaran bela negara?

.......................................................................................

.......................................................................................

.......................................................................................

Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan kesadaran? Kesadaran

adalah sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk,

benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata

dan berperilaku. Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu

pembenahan. Salah satunya kesadaran dalam bela negara. Memang negara

Indonesia tidak sedang dalam kondisi perang, tetapi kesadaran untuk bela

negara harus tetap ada dalam bentuk lain demi kemajuan bangsa.

Tugas Mandiri 5.7

Coba kalian cari di internet atau sumber lain mengenai contoh bentuk

kesadaran warga negara untuk melakukan bela negara. Kemudian berikanlah

pendapat atau komentar.

2. Pengertian Bela Negara

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “Setiap

warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan

Negara”. Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai bela negara,

sebaiknya kalian memahami terlebih dahulu pengertian bela negara.

Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun

2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah

sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada

Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin

kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban

dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai

wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

162

Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan

kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan

kedaulatan

negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala

ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya

pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap

warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk

ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-

undang.

Coba amati cerita fiktif berikut ini dengan teliti dan saksama.

Elan adalah seorang pelajar. Di sekolah Elan terkenal sebagai anak yang suka

membuat masalah. Elan sering diingatkan oleh bapak atau ibu guru untuk tidak

membuat masalah yang membuat orang lain merasa terganggu di sekolah.

Misalnya, meminta uang secara paksa, melakukan tawuran, dan mengganggu adik

kelas yang sedang belajar. Bahkan, Elan sudah membuat surat perjanjian untuk

tidak mengulangi perbuatannya tersebut di hadapan kepala sekolah dan orang

tuanya. Namun, Elan tetap belum sadar akan sikap dan perbuatannya. Akhirnya,

dengan terpaksa sekolah mengeluarkan Elan dari sekolah setelah beberapa kali

diperingatkan.

Berdasarkan cerita tersebut, jawablah pertanyaan berikut dengan saksama

.

1. Apakah sikap dan perbuatan Elan terpuji?

................................................................................................

................................................................................................

2. Mengapa Elan tidak melakukan perbuatan yang menunjukkan sikap bela

negara?

................................................................................................

................................................................................................

3. Bagaimana cara menyadarkan Elan untuk melakukan bela negara?

................................................................................................

................................................................................................

161

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

3. Bagaimana cara menumbuhkan kesadaran bela negara?

.......................................................................................

.......................................................................................

.......................................................................................

Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan kesadaran? Kesadaran

adalah sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk,

benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata

dan berperilaku. Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu

pembenahan. Salah satunya kesadaran dalam bela negara. Memang negara

Indonesia tidak sedang dalam kondisi perang, tetapi kesadaran untuk bela

negara harus tetap ada dalam bentuk lain demi kemajuan bangsa.

Tugas Mandiri 5.7

Coba kalian cari di internet atau sumber lain mengenai contoh bentuk

kesadaran warga negara untuk melakukan bela negara. Kemudian berikanlah

pendapat atau komentar.

2. Pengertian Bela Negara

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “Setiap

warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan

Negara”. Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai bela negara,

sebaiknya kalian memahami terlebih dahulu pengertian bela negara.

Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun

2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah

sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada

Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin

kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban

dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai

wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

162

Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan

kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan

kedaulatan

negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala

ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya

pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap

warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk

ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-

undang.

Coba amati cerita fiktif berikut ini dengan teliti dan saksama.

Elan adalah seorang pelajar. Di sekolah Elan terkenal sebagai anak yang suka

membuat masalah. Elan sering diingatkan oleh bapak atau ibu guru untuk tidak

membuat masalah yang membuat orang lain merasa terganggu di sekolah.

Misalnya, meminta uang secara paksa, melakukan tawuran, dan mengganggu adik

kelas yang sedang belajar. Bahkan, Elan sudah membuat surat perjanjian untuk

tidak mengulangi perbuatannya tersebut di hadapan kepala sekolah dan orang

tuanya. Namun, Elan tetap belum sadar akan sikap dan perbuatannya. Akhirnya,

dengan terpaksa sekolah mengeluarkan Elan dari sekolah setelah beberapa kali

diperingatkan.

Berdasarkan cerita tersebut, jawablah pertanyaan berikut dengan saksama

.

1. Apakah sikap dan perbuatan Elan terpuji?

................................................................................................

................................................................................................

2. Mengapa Elan tidak melakukan perbuatan yang menunjukkan sikap bela

negara?

................................................................................................

................................................................................................

3. Bagaimana cara menyadarkan Elan untuk melakukan bela negara?

................................................................................................

................................................................................................

163

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

4. Tuliskan pendapat atau saran kalian agar Elan dapat berpartisipasi dalam

usaha bela negara saat ini?

................................................................................................

................................................................................................

5. Sebutkan contoh hak dan kewajiban Elan untuk menunjukkan bela negara di

sekolah.

................................................................................................

................................................................................................

Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan

negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga

negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum

dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang

Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan negara

adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah

NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap

keutuhan bangsa dan negara”.

Bangsa Indonesia mencintai perdamaian, tetapi lebih mencintai

kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa

sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab

itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai

dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan

melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari.

Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha dan

penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala

bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan

pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta

dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam

ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

164

Kesatuan Republik Indonesia, seperti para pahlawan yang rela berkorban

demi

kedaulatan dan kesatuan. Ancaman, tantangan, hambatan, dan

gangguan tersebut dapat datang dari luar negeri bahkan dari dalam negeri

sekalipun. Adapun pengertian sederhana dari arti ancaman, tantangan,

hambatan, dan gangguan adalah sebagai berikut.

1.

Ancaman adalah

usaha yang

bersifat mengubah

atau merombak

kebijaksanaan yang

dilakukan secara

konsepsional melalui

tindak kriminal dan

politis. Ancaman

militer adalah ancaman

yang menggunakan

kekuatan

bersenjata yang

terorganisasi yang

dinilai mempunyai

kemampuan yang

membahayakan

kedaulatan negara,

keutuhan wilayah

negara, dan

keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar

negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan

gangguan pertahanan dan keamanan negara.

a. Dari luar negeri

1) Agresi

2) Pelanggaran wilayah oleh negara lain

3) Spionase (mata-mata)

4) Sabotase

5) Aksi teror dari jaringan internasional

Info Kewarganegaraan

Selain ancaman dalam bidang militer,

kita juga harus mewaspadai adanya

ancaman di bidang ekonomi, yaitu

sebagai berikut.

• Sistem

Free fight liberalism

,

sistem persaingan bebas yang

saling menghancurkan dan

dapat menumbuhkan eksploitasi

masyarakat dan bangsa lain.

• Sistem

etatisme

, dalam arti negara

beserta aparatur negara bersifat

dominan dan mematikan potensi

dan daya kreasi unit-unit ekonomi di

luar sektor negara.

Pemusatan kekuatan ekonomi

pada suatu kelompok dalam

bentuk monopoli yang merugikan

masyarakat dan bertantangan

dengan cita-cita keadilan sosial.

165

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

b. Dari dalam negeri

1) Pemberontakan bersenjata

2) Konflik horisontal

3) Aksi teror

4) Sabotase

5) Aksi kekerasan yang berbau SARA

6) Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara

baru)

7) Pengrusakan lingkungan

Adapun

ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan

senjata, tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara,

keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

2.

Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah

kemampuan.

3.

Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat

atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak

konsepsional.

4.

Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang

bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak

konsepsional (tidak terarah).

3. Dasar Hukum Bela Negara

Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara.

a.

Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan

Keamanan Nasional.

b.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang

Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.

c.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang

Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

166

d.

Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.

e.

Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.

f.

Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan “bahwa tiap warga negara

berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan

negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan

rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama,

dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat

(3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaaan negara”.

g.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang

Pertahanan Negara, Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan

wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam

Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga

negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan

melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.

1) Pendidikan Kewarganegaraan,

2) Pelatihan dasar kemiliteran,

3) Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan

4) Pengabdian sesuai dengan profesi.

4. Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Bacalah berita berikut dengan saksama.

Ratusan Siswa SMA Ikuti Latihan Bela Negara

Ratusan siswa-siswi kelas 1 SMAN 70 Bulungan, Jakarta Selatan sudah

bersiap di halaman sekolahnya pagi tadi. Mereka terjadwal mengikuti

acara pramuka yang digabungkan dengan latihan bela negara di Batalyon

Infantri (Yonif ) 203 Arya Kamuning. Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang

SCTV, Jumat (13/11/2015), satu per satu siswa pun naik ke truk tronton TNI

Angkatan Darat. Mereka ikut pelatihan bela negara hingga 2 hari ke depan.

167

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

“Sebenarnya secara detailnya enggak tahu ya, cuma sepintas kita dengar

bahwa bela negara itu untuk melatih kedisiplinan, kemandirian untuk

membela negara,” ucap salah seorang orangtua siswa. Dimulai dengan

menumpang truk tronton tentara mungkin jadi hal baru bagi para siswa

yang sekolahnya dikenal sering terlibat tawuran ini.

Setibanya di markas Yonif 203 Arya Kamuning, Tangerang, Banten, para

siswa langsung mengikuti upacara pembukaan yang dipimpin Komandan

Batalyon. Ada sejumlah atraksi khas TNI Angkatan Darat yang dipertunjukkan

kepada mereka.

“Untuk meningkatkan kerja sama, jiwa korsa, jadi ada psikologi lapangan.

Ada beberapa permasalahan yang harus diselesaikan oleh kerja sama tim

yang baik, kemudian ada juga yang sifatnya teori. Akan saya sampaikan

juga masalah kebangsaan dan juga prinsip-prinsip dasar kepemimpinan

lapangan,” ungkap Komandan Yonif Inf Agus Yudhoyono.

Agus Yudhoyono menegaskan, acara ini berbeda dengan program bela

negara yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan, namun punya

tujuan yang serupa yaitu cinta tanah air. (Vra/Mvi).

Sumber: www.tv.liputan6.com

1.

Bagaimana pendapat kalian tentang program bela negara?

..........................................................................................

..........................................................................................

2.

Apa yang akan dilakukan jika kalian termasuk dalam program bela negara?

..........................................................................................

..........................................................................................

3.

Setujukah kalian dengan program pemerintah tersebut?

..........................................................................................

..........................................................................................

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

168

4.

Apakah kesediaan untuk mengikuti program bela negara ini menunjukkan

sikap cinta tanah air? Sebutkan alasannya.

..........................................................................................

..........................................................................................

5. Bagaimana mempertahankan jiwa dan semangat bela negara?

..........................................................................................

..........................................................................................

Segala usaha yang dilakukan untuk membela negara, mempertahankan

kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa

merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Semua usaha tersebut

dapat dilakukan di segala bidang, seperti dilakukan oleh para pemain atlet

nasional yang melaksanakan kewajiban membela negara dalam bidang

olahraga. Dapatkah kalian menyebutkan bidang yang lainnya selain bidang

olahraga?

Tugas Kelompok 5.2

Diskusikan dengan kelompok kalian mengenai sikap dan perbuatan yang

kurang menunjukkan komitmen, kecintaan pada tanah air, tidak memiliki jiwa

patriotisme, tidak mau rela berkorban, dan tidak memiliki perhatian terhadap

pelaksanaan bela negara dalam bidang hukum, ekonomi, pendidikan, sosial

budaya, dan pertahanan keamanan.

169

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Tabel 5.5. Perbuatan yang Kurang Menunjukkan Adanya Sikap Bela Negara

No.

Bidang

Perbuatan

Langkah Penyelesaian

1.

Hukum

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

2.

Ekonomi

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

3.

Pendidikan

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

4.

Sosial

Budaya

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

5.

Pertahanan

Keamanan

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

170

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang

Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan

negara.

a. Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan

Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat

pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan

kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air,

semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah

perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan.

Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan

menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara

berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.

b. Pelatihan dasar kemiliteran

Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan

dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur

mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah

memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar

kemiliteran. Adapun, siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi

yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan

Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja

(PMR), dan organisasi sejenis lainnya.

c. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal

30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha

pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan

dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap

warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui

syarat-syarat tertentu.

171

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

d.

Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi

Upaya bela negara tidak hanya

melalui cara-cara militer saja

tetapi banyak usaha bela negara

dapat dilakukan tanpa cara militer.

Misalnya, sebagai atlet nasional

dapat mengharumkan nama bangsa

dengan meraih medali emas dalam

pertandingan olahraga. Selain

itu, siswa yang ikut Olimpiade

Fisika, Matematika atau Kimia di

luar negeri dan mendapatkan

penghargaan merupakan prestasi

yang menunjukkan upaya bela negara.

Pengabdian sesuai dengan profesi

adalah pengabdian warga negara

untuk kepentingan pertahanan negara

termasuk dalam menanggulangi

dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau

bencana lainnya.

Upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai

oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bela negara bukan lagi hanya sebagai kewajiban dasar tetapi merupakan

kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh

kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.

Demikian seluruh materi yang terdapat pada Bab 5. Jika masih ada yang

dianggap kurang oleh kalian maka kalian dapat mencari dari sumber lain.

Semoga kalian bisa mendalaminya dan mempelajari kembali seluruh materi

yang sesuai dengan Kompetensi Dasar yang terdapat pada bab ini. Kerjakanlah

Tes Uji Kompetensi sebagai ukuran kalian dalam memahami dan mendalami

materi bab ini.

Info Kewarganegaraan

Sistem pertahanan dan

keamanan negara yang bersifat

semesta bercirikan sebagai berikut.

a.

Kerakyatan, yaitu orientasi

pertahanan dan keamanan

negara diabdikan oleh dan

untuk kepentingan seluruh

rakyat.

b. Kesemestaan

,

yaitu seluruh

sumber daya nasional

didayagunakan bagi upaya

pertahanan.

c.

Kewilayahan, yaitu gelar

kekuatan pertahanan

dilaksanakan secara menyebar

di seluruh wilayah NKRI, sesuai

dengan kondisi geografi

sebagai negara kepulauan.